Pedoman
Sebagai media online yang menjunjung tinggi profesionalisme, OpiniPublika.id menetapkan pedoman jurnalis untuk memastikan setiap karya jurnalistik sesuai dengan prinsip etika, hukum, dan standar redaksi.
1. Tugas Utama Jurnalis
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi berdasarkan fakta.
Menjadi penyampai informasi yang netral, adil, dan dapat dipercaya.
Menjaga independensi dalam setiap pemberitaan.
2. Proses Peliputan
Jurnalis wajib memperkenalkan diri dan menyebutkan identitas media saat melakukan peliputan.
Setiap wawancara harus dilakukan dengan sopan, menghormati narasumber, dan tidak menekan.
Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi isi berita.
3. Penulisan Berita
Berita wajib memenuhi unsur 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, How).
Judul harus sesuai isi berita, tidak menyesatkan, dan tidak bersifat provokatif.
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
Kutipan narasumber ditulis apa adanya, tanpa dipelintir atau dipotong keluar konteks.
4. Verifikasi dan Keakuratan
Setiap informasi harus diverifikasi minimal dari dua sumber terpercaya.
Dilarang menulis berita berdasarkan rumor, asumsi, atau spekulasi tanpa dasar.
Jika ada keraguan, jurnalis wajib melakukan konfirmasi ulang sebelum publikasi.
5. Etika Media Sosial
Jurnalis diperbolehkan menggunakan media sosial untuk mencari informasi, tetapi wajib melakukan verifikasi sebelum menuliskannya sebagai berita.
Dilarang menyebarkan opini pribadi di media sosial yang dapat mencederai independensi jurnalis maupun nama baik OpiniPublika.id.
6. Perlindungan Sumber
Identitas narasumber dapat dirahasiakan jika diminta atau jika dapat membahayakan keselamatannya.
Jurnalis tidak boleh mengungkap sumber informasi yang bersifat off the record.
7. Larangan
Plagiarisme dalam bentuk apa pun.
Manipulasi foto, video, atau data yang menyesatkan.
Menggunakan status sebagai jurnalis untuk kepentingan pribadi.
8. Koreksi dan Klarifikasi
Jika ditemukan kesalahan dalam berita, jurnalis wajib melaporkan ke redaksi untuk dilakukan koreksi.
Hak jawab dari pihak terkait wajib dipublikasikan sesuai ketentuan.
9. Keselamatan Jurnalis
Jurnalis berhak menolak penugasan yang membahayakan jiwa tanpa perlindungan memadai.
Redaksi bertanggung jawab atas keselamatan dan perlengkapan kerja jurnalis di lapangan.




