OpiniPublika.id - Bandung // Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 menggelar silaturahmi nasional sekaligus Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel De Paviljoen Bandung, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran pengurus dan anggota IPHI 1987 se-Indonesia untuk memperkuat silaturahmi organisasi, berdialog mengenai berbagai persoalan hukum, sekaligus menyerap aspirasi para advokat dari berbagai daerah.
Salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah membahas serta merumuskan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat baru, yang dinilai semakin mendesak seiring perkembangan organisasi profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPHI 1987, Sahala Siahaan, S.H., mengatakan perubahan Undang-Undang Advokat sangat urgen dilakukan karena saat ini terdapat banyak organisasi advokat, namun belum memiliki pengaturan yang dinilai mampu memberikan kepastian mengenai tata kelola organisasi, kualitas profesi, hingga mekanisme pemberian sanksi.
"Begitu banyak organisasi advokat, tetapi belum ada pengaturannya. Karena itu, dari beberapa pertemuan dengan rekan-rekan organisasi, kita sepakat mendorong adanya perubahan Undang-Undang Advokat," ujar Sahala.
Menurutnya, salah satu gagasan yang didorong dalam pembaruan regulasi tersebut adalah pembentukan lembaga baru bernama Dewan Advokat Nasional.
Lembaga tersebut diharapkan dapat memiliki fungsi pengaturan terhadap organisasi advokat, termasuk persoalan standar profesi, kode etik, serta mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.
Sahala menilai keberadaan lembaga pengatur menjadi penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas advokat di Indonesia.
"Kalau tidak ada yang mengatur, siapa yang menjamin kualitas advokat itu sendiri?" tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat persoalan ketika seorang advokat yang telah mendapatkan sanksi atau bahkan diberhentikan dari satu organisasi kemudian berpindah ke organisasi lain. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapatkan pengaturan yang jelas dalam regulasi baru.
"Orang yang sudah dipecat ataupun diberikan sanksi kemudian pindah ke organisasi lain, ini tidak boleh lagi seperti itu," katanya.
Dalam forum tersebut, IPHI 1987 juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan dalam pembahasan RUU Advokat. Salah satunya adalah penguatan atau pembentukan lembaga nasional yang memiliki kewenangan mengatur organisasi advokat secara lebih terstruktur.
Serap Aspirasi Advokat dari Daerah
Wakil Ketua DPP IPHI 1987 sekaligus Dewan Pembina IPHI 1987 Jawa Barat, Maria Salikin, S.H., mengatakan forum silaturahmi nasional tersebut sengaja digelar untuk mempertemukan anggota IPHI 1987 dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Maria, kegiatan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang bagi para advokat di daerah untuk mengetahui perkembangan RUU Advokat yang saat ini tengah dibahas.
"Makanya kita mau semuanya, advokat daerah khususnya yang di daerah, tahu perkembangan RUU Advokat yang sekarang lagi digodok. Sama-sama supaya advokat kita lebih berkualitas dan lebih profesional," ungkap Maria.
Ia menjelaskan, IPHI 1987 memiliki sejarah panjang dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia dan merupakan salah satu organisasi yang turut berperan dalam pembentukan Peradi.
Karena itu, menurutnya, IPHI 1987 memiliki kepentingan untuk ikut memberikan masukan terhadap arah pembaruan regulasi profesi advokat.
"IPHI 1987 ini sudah lama berdiri. Kita juga sudah lama tidak mengadakan forum nasional. Makanya DPP mengadakan forum silaturahmi nasional, sekaligus ulang tahun dan Rapimnas untuk memperkuat IPHI," jelasnya.
Persoalan Hukum Daerah Jadi Bahan Rekomendasi
Maria menambahkan, salah satu agenda penting lainnya adalah dialog hukum dengan melibatkan para penggiat dan profesional hukum.
Forum tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi advokat di masing-masing daerah. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi advokat tidak selalu sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
"Kita juga mau mendengar aspirasi dari daerah. Semua penggiat hukum dan profesional hukum pasti punya kendala masing-masing di setiap daerah. Karena itu, apa kendalanya nanti akan kita rangkum," paparnya.
Masukan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi IPHI 1987 dalam mendorong penyusunan RUU Advokat yang lebih mampu menjawab kebutuhan profesi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Maria juga menegaskan bahwa jajaran Ketua Umum bersama pengurus DPP IPHI 1987 turut terlibat sebagai bagian dari perumus RUU Advokat yang saat ini sedang digodok.
Dorong Penyesuaian dengan Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum IPHI 1987, T. Djohansyah, S.H., mengatakan dialog hukum dalam Rapimnas menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari para advokat.
Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Advokat perlu memperhatikan hubungan kerja dan mekanisme antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita membuat dialog hukum untuk pengajuan Undang-Undang Advokat agar ada masukan dari teman-teman advokat. Undang-Undang Advokat itu berdiri sendiri, sehingga kita mencoba memberikan masukan kepada pemerintah agar ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Djohansyah.
Ia memberikan contoh mengenai pentingnya pengaturan terhadap proses pemeriksaan di kepolisian, termasuk kemungkinan adanya mekanisme yang dapat menjamin transparansi dalam proses pemeriksaan.
"Contohnya, apabila kita bisa meminta CCTV pada saat pemeriksaan di kepolisian, itu bisa diatur dalam hukum," ujarnya.
Djohansyah juga menegaskan bahwa IPHI 1987 yang telah memasuki usia 39 tahun ingin kembali memperkuat kiprahnya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya melalui bantuan dan pendampingan hukum.
Menurutnya, perkembangan regulasi dan sistem hukum yang terus berubah menuntut organisasi advokat untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan para anggotanya.
"Karena ada perubahan-perubahan, kita harus menyesuaikan agar mudah dicerna dan dimengerti oleh para penegak hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Ia berharap ke depan organisasi advokat, khususnya IPHI 1987, dapat semakin aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Harapannya ke depan organisasi advokat dapat membantu masyarakat dan IPHI dapat membantu masyarakat lebih besar lagi serta bisa menyesuaikan dengan aturan-aturan pemerintah," pungkasnya.
Momentum Memperkuat Profesionalitas Advokat
Rapimnas IPHI 1987 di Bandung pada akhirnya tidak hanya menjadi agenda konsolidasi internal organisasi. Forum tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional.
Aspirasi yang dihimpun dari berbagai daerah diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi konkret untuk mendorong pembaruan regulasi profesi advokat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, terukur, dan mampu mengakomodasi perkembangan organisasi advokat, IPHI 1987 berharap kualitas, profesionalitas, integritas, serta perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan dapat semakin diperkuat.




