Opinipublika.id - Bandung Barat // Puluhan warga Perumahan Citra Padalarang Indah RW 20, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi proyek galian yang diduga tidak mengantongi kejelasan perizinan, Minggu (12/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap aktivitas penggalian yang dinilai membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Selain dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat, proyek itu juga berada sangat dekat dengan permukiman sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya longsor.
Warga menilai hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai tujuan proyek maupun legalitas kegiatan penggalian yang terus berlangsung. Kondisi itu memicu keresahan karena tebing galian disebut semakin tinggi dan jaraknya hanya sekitar lima meter dari rumah warga.
Salah seorang warga, Novan (30), mengatakan masyarakat telah berulang kali mengingatkan pihak pelaksana proyek. Namun, menurutnya, tidak pernah ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak pengembang.
"Kami tidak pernah menerima informasi ataupun sosialisasi terkait proyek ini. Sudah beberapa kali kami menegur, tetapi tidak ada respons. Karena itu warga sepakat melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan," ujarnya.
Novan menjelaskan, tinggi tebing galian diperkirakan telah mencapai sekitar 30 meter. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terlebih lokasi penggalian berada sangat dekat dengan kawasan permukiman.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga sempat memperoleh informasi jika lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan. Namun hingga kini, yang terlihat hanya aktivitas penggalian tanpa adanya tahapan pembangunan.
"Yang kami lihat hanya pengerukan tanah. Tidak ada proses pengurukan ataupun pembangunan. Karena itu kami mempertanyakan tujuan sebenarnya dari proyek ini," katanya.
Warga mendesak Pemerintah Desa Jayamekar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta instansi terkait untuk segera menelusuri status perizinan proyek, melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan, dan menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua RT 03 RW 20, Yusrusmana, juga menyampaikan bahwa pihak RT maupun RW tidak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi sebelum proyek berjalan.
"Baik RT, RW maupun warga tidak pernah dilibatkan atau diberikan penjelasan. Kami juga belum mengetahui secara pasti peruntukan proyek tersebut. Tiba-tiba aktivitas penggalian sudah berlangsung," ungkapnya.
Menurutnya, informasi yang beredar menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan pengembang Perumahan G-Land Padalarang. Namun hingga kini, tidak ada kepastian mengenai rencana pembangunan maupun dokumen perizinannya.
Warga berharap Pemerintah Desa Jayamekar, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dinas teknis terkait, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa aspek perizinan, tata ruang, dan potensi dampak terhadap keselamatan masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Mereka meminta aktivitas penggalian dihentikan sementara apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum atau berpotensi menimbulkan bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Desa Jayamekar terkait tuntutan warga serta legalitas proyek tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah, juga belum memperoleh tanggapan.
(Edo)




