-->
  • Jelajahi

    Copyright © Opinipublika.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gambar


     

    Iklan

    Rokok Ilegal Senilai Rp 3,1 Miliar Dimusnahkan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

    Redaksi Opinipublika
    Kamis, 04 Desember 2025, 12/04/2025 WIB Last Updated 2025-12-04T08:01:32Z
    Opinipublik.id | Bandung Barat //
    Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditegaskan melalui aksi pemusnahan besar-besaran rokok ilegal yang digelar di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Ngamprah. 

    Dalam kegiatan yang dipimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dimusnahkan.
    Pemusnahan ini merupakan rangkaian penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu. Bea Cukai menggandeng Pemkab Bandung Barat, Satpol PP, serta mendapatkan dukungan penuh dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan berbagai instansi penegak hukum lainnya. 

    Seluruh kegiatan ini merupakan implementasi optimal dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), khususnya di bidang pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    Rincian Barang Ilegal yang Dimusnahkan

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi penindakan sepanjang tahun 2025, dengan data sebagai berikut:

    Rokok ilegal: 2.120.214 batang

    Nilai barang: Rp 3.154.274.590

    Potensi kerugian negara akibat cukai tidak dibayar: Rp 1.585.755.484
    Seluruh rokok ilegal tersebut dimusnahkan melalui proses pembakaran pada acara seremonial, disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Bea Cukai guna memastikan keterbukaan serta akuntabilitas pelaksanaan penegakan hukum.

    Dimusnahkan Total Menggunakan Teknologi Insinerator PPLI

    Usai kegiatan seremonial, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor.

     Di fasilitas ini, barang-barang ilegal dihancurkan menggunakan mesin shredder hingga menjadi serpihan kecil, sebelum akhirnya di-insinerasi pada suhu tinggi di ruang tertutup.

    Metode pemusnahan ini dijalankan sesuai standar pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), sehingga tidak menimbulkan residu berbahaya. Proses tersebut sekaligus memastikan bahwa barang kena cukai ilegal tidak memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.
    Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Industri dan Masyarakat

    Kepala KPPBC TMP A Bandung, Budi Santoso, menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas industri hasil tembakau serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

    “Pemusnahan ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin kualitasnya. Kami juga ingin memastikan industri legal dan penerimaan negara tetap aman. Sinergi antarlembaga akan terus kami perkuat demi kepentingan bangsa,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat dapat semakin ditekan. 

    Pemerintah berkomitmen meningkatkan edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas instansi untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara berkelanjutan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini



     

    +